SATUAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL



SATUAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL

A.  Pendahuluan
Uraian Kegian Belajar (KB) ini berhubungan dengan satuan dan program pendidikan nonformal. Materi ini berkaiatan dengan penjelasan, bahwa menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal diselenggarakan di sekolah, sedangkan jalur pendidikan nonformal diselenggarakan di lingkungan masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan jenis program.
Materi ini sangat bermanfaat dipelajari oleh para pengelola program PNF dan Tutor untuk menambah wawasan dan menambah keyakinan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara serasi dan seimbang antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya.
Untuk memahami materi ini, silakan Anda membacanya kemudian berdiskusi dengan teman Anda untuk lebih memahaminya, kemudian mengerjakan latihan sesuai dengan yang ditugaskan dan mengerjakan latihan.
Setelah melaksanakan KB ini, diharapkan Anda dapat:
  1. menjelaskan satuan pendidikan nonformal yang ada di masyarakat; dan
  2. menjelaskan program pendidikan nonformal yang ada di masyarakat.

B.  Satuan Pendidikan Nonformal di Masyarakat
Dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
  1. Kursus
Istilah kursus merupakan terjemahan dari “Course” dalam bahasa inggris, yang secara harfiah berarti “mata pelajaran atau rangkaian mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 tahun 1991 dijelaskan bahwa kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
Menurut Artasasmita (1985), kursus adalah sebagai mata kegiatan pendidikan yang berlangsung di dalam masyarakat yang dilakukan secara sengaja, terorganisir, dan sistematik untuk memberikan materi pelajaran tertentu kepada orang dewasa atau remaja dalam waktu yang relative singkat agar mereka memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan diri dan masyarakat.
Contoh: kursus menjahit, kursus computer, kursus kecantikan, dan lain-lain.
2.  Pelatihan
Pelatihan adalah kegiatan atau pekerjaan melatih untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan, pelatihan berkaitan dengan pekerjaan. Adanya program pelatihan yang terencana dengan baik dan sistematis merupakan cara utama untuk membiasakan atau memberikan kecakapan kepada individu agar dia terampil mengerjakan pekerjaannya.
Menurut Artasasmita (1985), pelatihan adalah “kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dengan sengaja, terorganisir dan sistematis di luar sistem persekolahan untuk memberikan dan meningkatkan suatu pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada kelompok tenaga kerja tertentu dalam waktu yang relative singkat dengan mengutamakan praktek daripada teori, agar mereka memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam memahami dan melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan cara yang efisien dan efektif.
Contoh: pelatiahn kepemimpinan, pelatiahan tutor, pelatihan metode pembelajaran, dan lain-lain.
3.  Kelompok Belajar
Kelompok belajar yaitu salah satu wadah dalam rangka membelajarkan masyarakat. Menurut Zaenudin (1985), kelompok belajar adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan berencana melalui bekerja dan belajar dalam kelompok belajar untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh: Kelompok Belajar Paket A, Kelompok Belajar Paket B, Kelompok Belajar Paket C, Kelompok Belajar Usaha.
4.  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dengan mengacu kepada pendapat Sihombing (2001), PKBM merupakan tempat belajar yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat.
PKBM bertitik tolak dari kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di lingkungannya.
Melalui PKBM diharapkan terjadi kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan potensi yang ada di sekitar lingkungan masyarakat, agar masyarakat memiliki kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap hidupnya.
Program pembelajaran yang dapat dilaksanakan di PKBM, diantaranya Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, KBU, PAUD, Kelompok Pemuda Produktif.
5.  Majelis Taklim
Majelis taklim adalah suatu lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari kebutuhan masyarakat (bottom up approach), dengan kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan, khususnya agama Islam. Melalui majelis taklim dibahas berbagai aspek yang ditinjau dari sudut pandang agama Islam.
6.  Satuan Pendidikan yang Sejenis
Satuan pendidikan yang sejenis adalah satuan yang tidak termasuk pada luar satuan yang sudah dijelaskan di atas. Satuan lainnya di antaranya pesantren, sanggar seni, TKA/TPA.
Pesantren adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan.pondok pesantren adalah suatu lembaga keagamaan yang mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam.
Sanggar seni lebih ditujukan pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Sementara itu, TKA/TPA yaitu lembaga pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan, khususnya agama Islam.

C.  Program Pendidikan Nonformal di Masyarakat
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
1.  Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsure penting untuk lebih mandiri. Pendidikan kecakapan hidup berpegang pada prinsip belajar untuk memperoleh pengetahuan (learning to know), belajar untuk berbuat/bekerja (learning to do), belajar untuk menjadi orang yang berguna (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang lain (learning to live together).
Berdasarkan prinsip di atas, pada adasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi kepada seseorang bekal pengetahuan, keterampilan dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan, keterampilan dan kemampuan fungsional praktis serta perubahan sikap untuk bekerja dan memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kualitas kesejahteraanya.
2.  Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pendidikan yang ditujuakan bagi anak usia dini (0-6 tahun) yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Secara umum dari program PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
3.  Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Program kepemudaan yang dikembangkan di Indonesia ini contohnya adalah dengan dibentuknya Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP). Melalui program KUPP diharapkan para pemuda melalui kemampuan tertentu dalam bidang usaha sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.
4.  Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan pemberdayaan perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan bahwa masih banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki potensi yang perlu dikembangkan.
5.  Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan keaksaraan yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang pada dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program keaksaraan fungsional pada  dasarnya memiliki tujuan:
a.    meningkatkan keterampilan membaca, menulis, berhitung dan juga keterampilan berbicara, berpikir, mendengar dan berbuat;
b.    memecahkan masalah kehidupan warga belajar melalui kebiasaannya dalam membaca, menulis, berhitung dan berbuat;
c.    menemukan jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari warga belajar;
d.    meningkatkan keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan belajarnya;
e.    meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi dan kebudayaan di masyarakat;
f.     meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
6.  Pendidikan Keterampilan
Program pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program penidikan keterampilan yang dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah:
a.    keterampilan dalam bidang kemampuan bahasa;
b.    keterampilan dalam bidang berumah tangga;
c.    keterampilan dalam bidang penampilan diri;
d.    keterampilan dalam bidang usaha; dan
e.    keterampilan dalam bidang pekerjaan jasa.
7.  Pendidikan Kesetaraan
Dalam menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, pendidikan kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi. Hal ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bias ditangani melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alas an, di antaranya tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa putus sekolah baik pada tingkat SD, SLTP maupun SLTA.
Program kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup: kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C. menurut Zaenudin (2005), Kejar Paket A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam organisasi kelompk untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga setara dengan Sekolah Dasar melalui Paket A sebagai media/bahan belajarnya.
Menurut PP No. 73 Tahun 1991, Kelompok Belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga belajar untuk memperoleh pendidikan setara SLTP. Program Kejar Paket B, yaitu suatu kegiatan membelajarkan warga masyarakat melalui proses belajar dengan menggunakan buku Paket B sebagai sarana belajar utama, yang isinya terdiri atas pendidikan dasar umum dan pendidikan keterampilan untuk mengusahakan mata pencaharian, yang setara dengan Serkolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) (Juklak Paket B, 1993). Sementara itu, Kejar Paket C, yaitu suatu kegiatan membelajarkan warga masyarakat melalui proses belajar yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

D.  Penutup
Mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 10, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan pendidikan yang ada di masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program pendidikan yang ada di masyarakat menurut UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 3 adalah pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, pendidikan kesetaraan.
Label:

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget