SATUAN DAN PROGRAM PENDIDIKAN NONFORMAL
A.
Pendahuluan
Uraian
Kegian Belajar (KB) ini berhubungan dengan satuan dan program pendidikan nonformal.
Materi ini berkaiatan dengan penjelasan, bahwa menurut Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas, penyelenggaraan pendidikan dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Jalur pendidikan formal
diselenggarakan di sekolah, sedangkan jalur pendidikan nonformal
diselenggarakan di lingkungan masyarakat, yang terdiri atas berbagai satuan dan
jenis program.
Materi
ini sangat bermanfaat dipelajari oleh para pengelola program PNF dan Tutor untuk
menambah wawasan dan menambah keyakinan, bahwa penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara serasi dan seimbang antara pendidikan formal dan pendidikan
nonformal dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya.
Untuk memahami
materi ini, silakan Anda membacanya kemudian berdiskusi dengan teman Anda untuk
lebih memahaminya, kemudian mengerjakan latihan sesuai dengan yang ditugaskan
dan mengerjakan latihan.
Setelah
melaksanakan KB ini, diharapkan Anda dapat:
- menjelaskan satuan pendidikan nonformal yang ada di masyarakat; dan
- menjelaskan program pendidikan nonformal yang ada di masyarakat.
B. Satuan Pendidikan Nonformal di Masyarakat
Dengan
mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 26 ayat (4),
tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus,
lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus
Istilah kursus
merupakan terjemahan dari “Course”
dalam bahasa inggris, yang secara harfiah berarti “mata pelajaran atau
rangkaian mata pelajaran”. Dalam PP No. 73 tahun 1991 dijelaskan bahwa kursus
adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang memberikan pengetahuan keterampilan dan sikap mental tertentu
bagi warga belajar.
Menurut
Artasasmita (1985), kursus adalah sebagai mata kegiatan pendidikan yang
berlangsung di dalam masyarakat yang dilakukan secara sengaja, terorganisir,
dan sistematik untuk memberikan materi pelajaran tertentu kepada orang dewasa
atau remaja dalam waktu yang relative singkat agar mereka memperoleh
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan
diri dan masyarakat.
Contoh: kursus
menjahit, kursus computer, kursus kecantikan, dan lain-lain.
2. Pelatihan
Pelatihan
adalah kegiatan atau pekerjaan melatih untuk memperoleh kemahiran atau
kecakapan, pelatihan berkaitan dengan pekerjaan. Adanya program pelatihan yang
terencana dengan baik dan sistematis merupakan cara utama untuk membiasakan
atau memberikan kecakapan kepada individu agar dia terampil mengerjakan
pekerjaannya.
Menurut
Artasasmita (1985), pelatihan adalah “kegiatan pendidikan yang dilaksanakan
dengan sengaja, terorganisir dan sistematis di luar sistem persekolahan untuk
memberikan dan meningkatkan suatu pengetahuan dan keterampilan tertentu kepada
kelompok tenaga kerja tertentu dalam waktu yang relative singkat dengan
mengutamakan praktek daripada teori, agar mereka memperoleh pengetahuan, sikap
dan keterampilan dalam memahami dan melaksanakan suatu pekerjaan tertentu
dengan cara yang efisien dan efektif.
Contoh:
pelatiahn kepemimpinan, pelatiahan tutor, pelatihan metode pembelajaran, dan
lain-lain.
3. Kelompok Belajar
Kelompok
belajar yaitu salah satu wadah dalam rangka membelajarkan masyarakat. Menurut
Zaenudin (1985), kelompok belajar adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan
berencana melalui bekerja dan belajar dalam kelompok belajar untuk mencapai
suatu kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarang.
Contoh:
Kelompok Belajar Paket A, Kelompok Belajar Paket B, Kelompok Belajar Paket C,
Kelompok Belajar Usaha.
4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Dengan mengacu
kepada pendapat Sihombing (2001), PKBM merupakan tempat belajar yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam rangka usaha untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat warga masyarakat.
PKBM bertitik
tolak dari kebermaknaan dan kebermanfaatan program bagi warga belajar dengan
menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang
ada di lingkungannya.
Melalui PKBM
diharapkan terjadi kegiatan pembelajaran dalam masyarakat dengan memanfaatkan
sarana, prasarana, dan potensi yang ada di sekitar lingkungan masyarakat, agar
masyarakat memiliki kemampuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan tarap hidupnya.
Program
pembelajaran yang dapat dilaksanakan di PKBM, diantaranya Kejar Paket A, Kejar
Paket B, Kejar Paket C, KBU, PAUD, Kelompok Pemuda Produktif.
5. Majelis Taklim
Majelis taklim
adalah suatu lembaga pendidikan yang dibentuk atas dasar pendekatan dari
kebutuhan masyarakat (bottom up approach),
dengan kegiatannya lebih berorientasi pada keagamaan, khususnya agama Islam.
Melalui majelis taklim dibahas berbagai aspek yang ditinjau dari sudut pandang
agama Islam.
6. Satuan Pendidikan yang Sejenis
Satuan
pendidikan yang sejenis adalah satuan yang
tidak termasuk pada luar satuan yang sudah dijelaskan di atas. Satuan
lainnya di antaranya pesantren, sanggar seni, TKA/TPA.
Pesantren
adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
keagamaan.pondok pesantren adalah suatu lembaga keagamaan yang mengembangkan
dan menyebarkan ilmu agama Islam.
Sanggar seni
lebih ditujukan pada tempat kegiatan khusus dalam beraneka seni yang diikuti
anak-anak, remaja, dan orang dewasa. Sementara itu, TKA/TPA yaitu lembaga
pendidikan khusus diperuntukkan bagi anak usia dini dalam bidang keagamaan,
khususnya agama Islam.
C. Program Pendidikan Nonformal di Masyarakat
Berdasarkan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 26 ayat (3), tercantum
program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujuan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
1. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan
kecakapan hidup adalah kemampuan yang mencakup penguasaan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang saling berinteraksi diyakini sebagai unsure penting
untuk lebih mandiri. Pendidikan kecakapan hidup berpegang pada prinsip belajar
untuk memperoleh pengetahuan (learning to
know), belajar untuk berbuat/bekerja (learning
to do), belajar untuk menjadi orang yang berguna (learning to be), dan belajar untuk hidup bersama dengan orang lain
(learning to live together).
Berdasarkan
prinsip di atas, pada adasarnya pendidikan kecakapan hidup bermaksud memberi
kepada seseorang bekal pengetahuan, keterampilan dan kemampuan fungsional
praktis serta perubahan, keterampilan dan kemampuan fungsional praktis serta
perubahan sikap untuk bekerja dan memanfaatkan peluang yang dimiliki sehingga
dapat meningkatkan kualitas kesejahteraanya.
2. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) adalah pendidikan yang ditujuakan bagi anak usia dini
(0-6 tahun) yang dilakukan pemberian berbagai rangsangan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam
memasuki jenjang pendidikan berikutnya.
Secara umum
dari program PAUD adalah memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan tumbuh
kembangnya anak usia dini serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
kesadaran orang tua dan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia
dini.
3. Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan
kepemudaan adalah program pendidikan yang sasarannya khusus pemuda. Program
kepemudaan yang dikembangkan di Indonesia
ini contohnya adalah dengan dibentuknya Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP).
Melalui program KUPP diharapkan para pemuda melalui kemampuan tertentu dalam
bidang usaha sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.
4. Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan
pemberdayaan perempuan diperuntukkan khusus untuk perempuan. Hal ini didasarkan
bahwa masih banyak perempuan yang belum berdaya, padahal mereka memiliki
potensi yang perlu dikembangkan.
5. Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan keaksaraan
yang dikembangkan saat ini adalah program keaksaraan fungsional yang pada
dasarnya merupakan suatu pengembangan dari program keaksaraan sebelumnya.
Program
keaksaraan fungsional pada dasarnya
memiliki tujuan:
a.
meningkatkan
keterampilan membaca, menulis, berhitung dan juga keterampilan berbicara,
berpikir, mendengar dan berbuat;
b.
memecahkan
masalah kehidupan warga belajar melalui kebiasaannya dalam membaca, menulis,
berhitung dan berbuat;
c.
menemukan
jalan untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan sehari-hari warga belajar;
d.
meningkatkan
keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan
dengan kebutuhan belajarnya;
e.
meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam
perubahan sosial, ekonomi dan kebudayaan di masyarakat;
f.
meningkatkan
kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.
6. Pendidikan Keterampilan
Program
pendidikan keterampilan ditujukan untuk membekali warga belajar dalam bidang
keterampilan yang dapat dijadikan bekal usaha. Dengan keterampilan yang
dimiliki diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kemampuan dirinya untuk
peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Program
penidikan keterampilan yang dapat dikembangkan dalam masyarakat adalah:
a.
keterampilan
dalam bidang kemampuan bahasa;
b.
keterampilan
dalam bidang berumah tangga;
c.
keterampilan
dalam bidang penampilan diri;
d.
keterampilan
dalam bidang usaha; dan
e.
keterampilan
dalam bidang pekerjaan jasa.
7. Pendidikan Kesetaraan
Dalam
menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun,
pendidikan kesetaraan melalui pendidikan nonformal mendapat perhatian cukup tinggi.
Hal ini terjadi karena program wajar dikdas 9 tahun tidak hanya bias ditangani
melalui pendidikan formal saja.
Banyak anak
usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena berbagai alas an, di
antaranya tidak ada biaya, harus bekerja membantu orang tua. Mereka terpaksa
putus sekolah baik pada tingkat SD, SLTP maupun SLTA.
Program
kesetaraan yang ada di masyarakat yaitu mencakup: kelompok Belajar (Kejar)
Paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C. menurut Zaenudin (2005), Kejar Paket
A yaitu suatu upaya belajar dan bekerja secara sadar dan berencana dalam
organisasi kelompk untuk meningkatkan pendidikan warga belajar, sehingga setara
dengan Sekolah Dasar melalui Paket A sebagai media/bahan belajarnya.
Menurut PP No.
73 Tahun 1991, Kelompok Belajar Paket B diselenggarakan bagi sekumpulan warga
belajar untuk memperoleh pendidikan setara SLTP. Program Kejar Paket B, yaitu
suatu kegiatan membelajarkan warga masyarakat melalui proses belajar dengan
menggunakan buku Paket B sebagai sarana belajar utama, yang isinya terdiri atas
pendidikan dasar umum dan pendidikan keterampilan untuk mengusahakan mata
pencaharian, yang setara dengan Serkolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
(Juklak Paket B, 1993). Sementara itu, Kejar Paket C, yaitu suatu kegiatan
membelajarkan warga masyarakat melalui proses belajar yang setara dengan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
D. Penutup
Mengacu
pada UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 10, satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Satuan
pendidikan yang ada di masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal
26 ayat 4 adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat
kegiatan masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program
pendidikan yang ada di masyarakat menurut UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pasal
26 ayat 3 adalah pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan, pendidikan kesetaraan.
Posting Komentar