Selasa, 10 Maret 2020, Jurusan Pendidikan Luar Sekolah atau yang dikenal saat ini dengan Jurusan Pendidikan Nonformal yang juga merupakan salah satu dari 18 Jurusan yang ada pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten, melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kota Serang. Pendantangan Kerjasama atau yang biasa dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU) adalah langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas warga belajar binaan rutan kelas II B Kota Serang, dimana dalam kegiatan pelaksanaanya kedepan, mahasiswa akan secara rutin bergantian mengajar Warga Binaan Permasyarakatan , hal ini merupakan ikhtiar untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi warga binaan untuk dapat melanjutkan hidup ke arah yang lebih baik kelak jika keluar dari rutan dengan diberikannya serangkaian edukasi baik pendidikan dan pelatihan di dalamnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama 1 jam yang bertempat di ruang aula serbaguna rutan serang ini turut hadir Bapak Ali Andra Harahap, A.Md.,IP.,SH.,M.Si. selaku kepala Rutan Kelas II B Kota Serang, Bapak Dr. Dase Erwin Juansah, M.Pd. Selaku Dekan FKIP Untirta, Bapak Damanhuri, M.Pd. selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni. Ibu Ila Rosmilawati, Ph.D selaku Ketua Jurusan Pendidikan Nonformal FKIP Untirta. serta bapak Drs. H. Lili Mutawali, M.Pd. yang merupakan perwakilan dari pengurus PKBM  Se-Kota Serang.



 "Pendantangan MoU oleh Karutan Kota Serang Kelas II B Kota Serang 
(Ali Andra Harahap, A.Md.,IP.,SH.,M.Si)"


 "Pendantangan MoU oleh Dekan FKIP Untirta (Dr. Dase Erwin Juansah, M.Pd) "


"Pendantangan MoU oleh Ketua Jurusan PNF/PLS FKIP Untirta (Ila Rosmilawati, Ph.D)"